Selasa, 20 April 2010

Surat Keputusan Badan Amil Zakat



BADAN AMIL ZAKAT

                            ( B A Z )

KECAMATAN NARINGGUL

Sekretariat : Jl. Kaum No. 21 Naringgul KP. 43274 Cianjur

¯ Zakat Untuk Keberkahan dan Kesejahteraan Ummat ¯ Zakat Untuk Keberkahan dan Kesejahteraan Ummat ¯

 

 

SURAT KEPUTUSAN BADAN AMIL ZAKAT KECAMATAN NARINGGUL KABUPATEN CIANJUR

NOMOR : 02/SK-BAZ/VI/2008

T E N T A N G

 

Penunjukan/Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa

se Kecamatan Naringgul periode 2008- 2011.

 

Bismillahirrahmannirrahim.

Ketua Badan Pengelola Zakat Kecamatan Naringgul

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

Memperhatikan

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

a.

 

b.

 

 

c.

 

 

1.

 

2.

 

3.

 

 

4.

 

1.

 

2.

Bahwa Kepengurusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) periode 2003-2006 telah habis masa baktinya;

 

Bahwa pengumpulan, pengelolaan dan pendayagunaan Zakat harus dilakukan sepanjang tahun dan berkesinambuangan;

 

Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin a dan b diatas, dipandang perlu Menunjuk/Mengukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Desa se Kecamatan Naringgul dengan Surat Keputusan Badan Pengelola Zakat Kecamatan Naringgul.

 

Undang-undang nomor 38 tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat;

 

Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2001, tentang Badan Amil  Zakat;

 

Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 373 tahun 2003, tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 38 tahun 1999;

 

Insruksi Mentri Dalam Negeri nomor 8 tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.

 

Surat Keputusan Camat Naringgul nomor 450.12/SK.14-KS/2006 tanggal 27 Maret 2006, tentang Penunjukan/Pengukuhan Pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan Naringgul;

 

Usulan para Kepala Desa se Kecamatan Naringgul, perihal Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Desa.

 

 

 

Menetapkan

 

Pertama

 

 

Kedua

 

 

Ketiga

 

 

 

 

 

 

Keempat

 

 

:

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

 

Menunjuk/Mengukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Desa se Kecamatan Naringgul yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Sekretaris bidang keuangan periode 2008-2011.

 

Nama dan jabatan sebagaimana dimaksud pada poin pertama, tercantum dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini,

 

Tugas dan wewenang UPZ antara lain :

 

a.   Menerima, mendayagunakan dan menyetorkan hasil pengumpulan ZIS sesuai dengan petunjuk teknis yang lebih atas.

 

b.   Membina dan mengembangkan lembaga keagamaan untuk meningkatkan kesejateraan ummat;

 

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila terdapat kekeliruan didalam penetapan ini. Serta disampaikan kepada masing-masing yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

 

 

DITETAPKAN DI     : NARINGGUL

PADA TANGGAL    : 16 JUNI 2008

BADAN AMIL ZAKAT KECAMATAN NARINGGUL

KETUA BP.

 

 

 

 

SYAMSI SURYANA

 

 

             

 

 

 

 

 

 

 

 

SALINAN :   Surat Keputusan ini Disampaikan Kepada :

 

1.      Yth. Ketua BP BAZ Kab. Cianjur;

2.      Yth. Camat Naringgul;

3.      Yth. Kepala KUA Kecamatan Naringgul;

4.      Yth. Ketua MUI Kecamatan Naringul;

5.      Yth. Para Kepala Desa se Kecamatan Naringgul.

” Berlipat ganda pahala bagi yang menunaikan zakat, infaq, shadaqah melalui BAZ/UPZ ”