BADAN AMIL ZAKAT
( B A Z )
KECAMATAN NARINGGUL
Sekretariat : Jl. Kaum No. 21 Naringgul KP. 43274 Cianjur
¯ Zakat Untuk Keberkahan dan Kesejahteraan Ummat ¯ Zakat Untuk Keberkahan dan Kesejahteraan Ummat ¯
SURAT KEPUTUSAN BADAN AMIL ZAKAT KECAMATAN NARINGGUL KABUPATEN CIANJUR
NOMOR : 02/SK-BAZ/VI/2008
T E N T A N G
Penunjukan/Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa
se Kecamatan Naringgul periode 2008- 2011.
Bismillahirrahmannirrahim.
Ketua Badan Pengelola Zakat Kecamatan Naringgul
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
| :
:
:
| a.
b.
c.
1.
2.
3.
4.
1.
2. | Bahwa Kepengurusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) periode 2003-2006 telah habis masa baktinya;
Bahwa pengumpulan, pengelolaan dan pendayagunaan Zakat harus dilakukan sepanjang tahun dan berkesinambuangan;
Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin a dan b diatas, dipandang perlu Menunjuk/Mengukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Desa se Kecamatan Naringgul dengan Surat Keputusan Badan Pengelola Zakat Kecamatan Naringgul.
Undang-undang nomor 38 tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat;
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2001, tentang Badan Amil Zakat;
Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 373 tahun 2003, tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 38 tahun 1999;
Insruksi Mentri Dalam Negeri nomor 8 tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Surat Keputusan Camat Naringgul nomor 450.12/SK.14-KS/2006 tanggal 27 Maret 2006, tentang Penunjukan/Pengukuhan Pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan Naringgul;
Usulan para Kepala Desa se Kecamatan Naringgul, perihal Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Desa.
|
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat |
:
:
:
:
:
| MEMUTUSKAN
Menunjuk/Mengukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Desa se Kecamatan Naringgul yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Sekretaris bidang keuangan periode 2008-2011.
Nama dan jabatan sebagaimana dimaksud pada poin pertama, tercantum dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini,
Tugas dan wewenang UPZ antara lain :
a. Menerima, mendayagunakan dan menyetorkan hasil pengumpulan ZIS sesuai dengan petunjuk teknis yang lebih atas.
b. Membina dan mengembangkan lembaga keagamaan untuk meningkatkan kesejateraan ummat;
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila terdapat kekeliruan didalam penetapan ini. Serta disampaikan kepada masing-masing yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
|
DITETAPKAN DI : NARINGGUL
PADA TANGGAL : 16 JUNI 2008
BADAN AMIL ZAKAT KECAMATAN NARINGGUL
KETUA BP.
SYAMSI SURYANA
SALINAN : Surat Keputusan ini Disampaikan Kepada :
1. Yth. Ketua BP BAZ Kab. Cianjur;
2. Yth. Camat Naringgul;
3. Yth. Kepala KUA Kecamatan Naringgul;
4. Yth. Ketua MUI Kecamatan Naringul;
5. Yth. Para Kepala Desa se Kecamatan Naringgul.
” Berlipat ganda pahala bagi yang menunaikan zakat, infaq, shadaqah melalui BAZ/UPZ ”