Selasa, 20 April 2010

Surat Keputusan Badan Amil Zakat



BADAN AMIL ZAKAT

                            ( B A Z )

KECAMATAN NARINGGUL

Sekretariat : Jl. Kaum No. 21 Naringgul KP. 43274 Cianjur

¯ Zakat Untuk Keberkahan dan Kesejahteraan Ummat ¯ Zakat Untuk Keberkahan dan Kesejahteraan Ummat ¯

 

 

SURAT KEPUTUSAN BADAN AMIL ZAKAT KECAMATAN NARINGGUL KABUPATEN CIANJUR

NOMOR : 02/SK-BAZ/VI/2008

T E N T A N G

 

Penunjukan/Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa

se Kecamatan Naringgul periode 2008- 2011.

 

Bismillahirrahmannirrahim.

Ketua Badan Pengelola Zakat Kecamatan Naringgul

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

Memperhatikan

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

a.

 

b.

 

 

c.

 

 

1.

 

2.

 

3.

 

 

4.

 

1.

 

2.

Bahwa Kepengurusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) periode 2003-2006 telah habis masa baktinya;

 

Bahwa pengumpulan, pengelolaan dan pendayagunaan Zakat harus dilakukan sepanjang tahun dan berkesinambuangan;

 

Bahwa sebagaimana dimaksud pada poin a dan b diatas, dipandang perlu Menunjuk/Mengukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Desa se Kecamatan Naringgul dengan Surat Keputusan Badan Pengelola Zakat Kecamatan Naringgul.

 

Undang-undang nomor 38 tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat;

 

Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2001, tentang Badan Amil  Zakat;

 

Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 373 tahun 2003, tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 38 tahun 1999;

 

Insruksi Mentri Dalam Negeri nomor 8 tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.

 

Surat Keputusan Camat Naringgul nomor 450.12/SK.14-KS/2006 tanggal 27 Maret 2006, tentang Penunjukan/Pengukuhan Pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan Naringgul;

 

Usulan para Kepala Desa se Kecamatan Naringgul, perihal Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Desa.

 

 

 

Menetapkan

 

Pertama

 

 

Kedua

 

 

Ketiga

 

 

 

 

 

 

Keempat

 

 

:

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

MEMUTUSKAN

 

 

 

Menunjuk/Mengukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Desa se Kecamatan Naringgul yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Sekretaris bidang keuangan periode 2008-2011.

 

Nama dan jabatan sebagaimana dimaksud pada poin pertama, tercantum dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini,

 

Tugas dan wewenang UPZ antara lain :

 

a.   Menerima, mendayagunakan dan menyetorkan hasil pengumpulan ZIS sesuai dengan petunjuk teknis yang lebih atas.

 

b.   Membina dan mengembangkan lembaga keagamaan untuk meningkatkan kesejateraan ummat;

 

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan apabila terdapat kekeliruan didalam penetapan ini. Serta disampaikan kepada masing-masing yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

 

 

DITETAPKAN DI     : NARINGGUL

PADA TANGGAL    : 16 JUNI 2008

BADAN AMIL ZAKAT KECAMATAN NARINGGUL

KETUA BP.

 

 

 

 

SYAMSI SURYANA

 

 

             

 

 

 

 

 

 

 

 

SALINAN :   Surat Keputusan ini Disampaikan Kepada :

 

1.      Yth. Ketua BP BAZ Kab. Cianjur;

2.      Yth. Camat Naringgul;

3.      Yth. Kepala KUA Kecamatan Naringgul;

4.      Yth. Ketua MUI Kecamatan Naringul;

5.      Yth. Para Kepala Desa se Kecamatan Naringgul.

” Berlipat ganda pahala bagi yang menunaikan zakat, infaq, shadaqah melalui BAZ/UPZ ”


2 komentar:

  1. SUKSES BAZ NARINGGUL

    BalasHapus
  2. Casinos Near Casinos in Rohnert Park, MN
    A map showing casinos and other gaming 제천 출장샵 facilities 전주 출장마사지 located near 천안 출장마사지 Casinos in 전주 출장샵 Rohnert Park, MN. near the airport, which is 전라북도 출장안마 accessible by a car.

    BalasHapus